Kenalpot
Exhaust System
Kenalpot begitu biasanya orang bilang, tapi udah pada tau belon apa gunanya? Knalpot dibuat untuk meredam suara yang dihasilkan oleh mesin, bayangin klo ngga ada kenalpot bujug buneng bakalan “budeg” kuping ente bro.. hehe selain itu juga kenalpot berfungsi untuk menurunkan temperature pada manifold, padahal udah dibikin kenalpot masih tetep panas juga hehe ya namanya juga usaha, dan yang paling penting saat ini kenalpot dibuat untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan..biar bumi kita ini tetep adem ngga terlalu banyak polusi.Anda pasti udah sadar bahwa kendaraan anda menghasilkan gas buang yang berbahaya bagi lingkungan. Untuk itu pabrikan motor sekarang mengadopsi katalitik converter yang dapat mereduksi gas sisa pembakaran menjadi gas yang aman bagi lingkungan.
Beberapa gas yang dihasilkan oleh kendaraan seperti dibawah ini :
* Hydrocarbons (unburned)
* Carbon Dioxide
* Sulfur Dioxide
* Carbon Monoxide
* Nitrogen Oxides
* Phosphorus
* Lead and Other Metals
Exhaust Manifold (manipol)
Exhoust manipol adalah penyambung antara mesin dengan pipa kenalpot, biasanya orang bilang header. Header terbuat dari “cast iron” atau dari pipa dengan bentuk yang disesuaikan untuk memperlancar sisa gas buang.
Catalytic Converter
Nah ini dia komponen yang diperlukan untuk mereduksi sisa gas buang, merubah gas buang kendaraan anda menjadi gas yang aman bagi lingkungan. Info lengkapnya catalitik converter.
Resonator
Kecil-kecil cabe rawit nich, tugasnya buat ngebantu muffler ngeredam suara, jadi suara yang dihasilkan terdengar lembut..hehe kaya lagu aja yah??.. resonator biasanya terletak diantara manifold dan muffler, mau dipasang dibelakang muffler juga bisa yang penting ada tempatnya ok brow..
Exhaust Pipe
Pipa Kenalpot yang jelas buat menghubungkan kompenen diatas mulai dari manipol sampai exhaust tip.
Muffler (tabung knalpot)
Perananannya paling penting nich, buat ngeredam suara juga sangat berpengaruh terhadap tenaga mesin, jadi jangan asal pilih muffler.
Tail Pipe
Biasanya dulu paling sering disebut remus, padahal nama yang bener nya “tail pipe”. Biasanya dipakai sebagai aksesoris untuk mempercantik bagian buritan.
UU tentang knalpot????
teman..tanggalanggal 22 Juni 2009, Presiden SBY telah mengesahkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini dibuat bukan untuk dilanggar Lho, akan tetapi sebagai Koridor berperilaku di Jalan bagi semua pengguna Jalan. Apresiasi mendalam dari saya sebagai pengguna Jalan kepada pemerintah yang sudah berupaya menghadirkan UU yang cukup Komprehensif ini. temen-temen sekalian akhir-akhir ini Kita sering mendengar adanya razia terhadap pemakaian Knalpot racing. Razia yang dilakukan Pihak kepolisian ini dilakukan berpedoman kepada pasal 58 UU No 22 ini yang berbunyi
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.Apa maksutnya pasal 58 diatas, mari kita copas penjelasan undang-undang No 22 pasal 58, disana tertulis :
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan butuh penjelasan yang komprehensip, agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Penyelenggara negara sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58. Satu yang menurut saya yang seharusnya juga jadi sasaran empuk Pasal ini adalah para pengguna mika stoplamp bening yang dikolaborasikan dengan bohlam berkaca bening . . . silau meen
